Berikut Besaran UMP di Pulau Jawa, Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Besaran UMP tersebut diumumkan beberapa hari setelah Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP rata rata nasional adalah sebesar 1,09%. Di Pulau Jawa terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan besaran upah minimum provinsi 2021.
Dengan demikian, seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa, sudah menetapkan UMP masing masing di wilayahnya untuk tahun 2022. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri. Sebagai informasi, setelah penguman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Lewat keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Anies, Minggu (21/11/2021). Pasca ditetapkan, Anies juga meminta para pengusaha untuk segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. "Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.
UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280 Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021. "Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022. Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid 19.
Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12. UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021. Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. "Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021.
Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat. Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri. UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang. Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53. Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta.
Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. "(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta. Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.
Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935. Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng. Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah. Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya. (*)