2 Wanita di Tangerang Jadi Korban Pencurian Modus Pepet Motor, Keduanya Tersungkur di Jalan 

Kawanan pencuri modus pepet motor berulah di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Mereka tidak segan segan membuat korbannya terjatuh hingga tersungkur di jalanan. Kasus tersebut terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/3/2021).

Tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh tiga orang dan dua di antaranya berhasil diamankan Polresta Tangerang dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua dari tiga tersangka sudah dibekuk MAA (22) dan AAW (22). Keduanya ditangkap di Perumahan Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Sedangkan satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masih jadi buron polisi. "Akibat perbuatan para tersangka, korban dua orang perempuan mengalami luka luka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (22/2/2021). Kronologis awalnya, korban yang keduanya adalah wanita berinisial TA dan RS, sekira pukul 00.30 WIB melintas di Jalan Pemda sehabis pulang dari kerja.

Tiba tiba, sepeda motor yang dikendarai oleh korban TA dipepet tersangka yang berjumlah tiga orang. Para tersangka menggunakan sepeda motor jenis bebek. Mereka kemudian memepet motor korban hingga terjatuh.

"Saat itu juga salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Hal itu membuat korban langsung berteriak meminta pertolongan," ungkap Wahyu. Teriakan korban pun membuat pelaku panik karena beberapa warga mulai berdatangan. Para pelaku kemudian langsung melarikan diri.

Karena peristiwa itu, korban mengalami luka luka dibeberapa bagian tubuh. "Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya masing masing yang berada dalam satu kawasan perumahan. Namun salah satu tersangka tidak berada di rumah," ucap Wahyu. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek yang identik dengan sepeda motor yang digunakan pada peristiwa pencurian dengan kekerasan.

Dari hasil Interogasi, satu pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan modus pepet motor korban. "Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Wahyu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *